KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN SANIRI NEGERI (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA) DI KECAMATAN SALAHUTU, KABUPATEN MALUKU TENGAH

  • Farah Dessy Tuasamu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis Kedudukan dan Fungsi Badan Saniri Negeri dalam proses penyelenggaraan pemerintahan negeri di Negeri Tulehu dan Suli  Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sehingga dapat ditemukan sebab-sebab belum maksimalnya pelaksanaan fungsi Badan Saniri Negeri dalam penyelenggaraan Pemerintahan Negeri.

Penelitian   ini   menggunakan   metode   deskriptif   kualitatif, dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara untuk untuk mengungkap dan mendeskripsikan permasalahan kedudukan dan fungsi Badan Saniri Negeri sebagai perangkat negeri dalam menyelenggarakan pemerintahan negeri.

Dari  hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  Badan  Saniri Negeri  Sebagai  Badan  Perwakilan  yang  terdiri  atas  pemuka- pemuka  masyarakat yang  ada di negeri Tulehu  dan  Suli belum melaksanakan fungsinya secara maksimal dalam proses penyelenggaraan pemerintahan negeri.Untuk menjadikan Badan Saniri Negeri yang efektif dalam menjalankan fungsinya, dalam hal ini dapat menjalankan fungsinya dengan baik yaitu mampu yaitu menampung  dan  menyalurkan  aspirasi  masyarakat,  pengayom adat istiadat, pelaksana pengawasan terhadap anggaran pendapatan dan belanja negeri serta dalam menetapkan peraturan negeri  bersama  kepala  pemerintah  negeriuntuk  itu  perlu peningkatan inisiatif, prakarsa dan peran aktif Badan Saniri Negeri. Jika kondisi ini dapat terwujud maka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di negeri berjalan sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi Badan Saniri Negeri adalah 1) Kualitas Anggota badan Saniri Negeri, yang meliputi tingkat pendidikan dari pada anggota Badan Saniri Negeri, pengalaman organisasi dan kondisi sosial ekonomi. 2) Sarana dan Prasarana dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan negeri.

References

Buku
AAGN Ari Dwipayana et. al. 2003. Membangun Good Governance di
Desa. Yogyakarta: IRE Press.
. Pembaruan Pemerintahan Desa. 2003. Yogyakarta: IRE Press.
Analisis CSIS. 2004. “Relasi Kades – BPD di Era Desentralisasi dan Masa Depannya (Peran Masyarakat dan Demokrasi Lokal)”. Jakarta: Lipi.
Beratha, N. 1992. Masyarakat Desa dan Pembangunan Desa.
Jakarta : Ghalia Indonesia
Budiardjo, Miriam. 2000. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama.
. 1996. Demokrasi di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia
Utama.
. dan Ibrahim Ambong. 1995. Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Effendi, Ziwar. 1987, Hukum Adat Ambon Lease. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Napitupulu, Paimin. 2007. Menuju Pemerintahan Perwakilan.
Jakarta: Alumni.
Ndraha, Taliziduhu. 1982.
. 1985. Pembangunan Desa dan Administrasi
Pemerintahan Desa. Jakarta: Yayasan Karya Dharma.
.1991. Dimensi-dimensi Pemerintahan Desa. Jakarta: Bumi Aksara.
. 2000. Ilmu Pemerintahan, Jilid I – V, BKU-IP.
Jakarta: IIP
. 2003a. Kybernology (ilmu Pemerintahan ) Seri 1.
Jakarta: Rineka Cipta.
Pito, Toni Andrianus, Efrizah dan Kamal Fasya. 2006. Mengenal Teori-Teori Politik, dari Sistem Politik Sampai Korupsi. Bandung: Nuansa.
Sanit, Arbi. 1985. Perwakilan Politik Di Indonesia. Jakarta: Rajawali.
Suryaningrat, Bayu. 1981. Pemerintahan Dan Administrasi Desa.
Jakarta: Beringing Trading Company.
Wijaja, Haw. 2001. Pemerintahan Desa/Marga Berdasarkan UU No
22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
Wasistiono, Sadu. 2003. Kapita Selekta Manajemen Pemerintahan
Daerah. Bandung. CV Fokus Media.
. & Irwan Tahir. 2007. Prospek Pengembangan Desa.
Bandung: CV Fokus Media.
Yanuarti, S., Lan, T. J., Marieta, J. R., & Tryatmoko, M. W. 2006.
Kelembagaan
Pemerintah Lokal. Jakarta: LIPI.
. 2007.Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat Di Tingkat Lokal Dalam Pengelolaan Konflik di Maluku. Jakarta: LIPI.

Peraturan Perundang- Undangan
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Penetapan Kembali Negeri sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Wilayah Pemerintahan Provinsi Maluku.
Peraturan Daerah Nomor 01 tahun 2006 Tentang Negeri
Peraturan Dearah Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Penataan Badan Saniri Negeri.

Sumber Lain
Kissya, Eliza. 2006. “Kewang Haruku”. Melalui haruku.org/eliza.html> [9/01/2012]
http://www.docstoc.com/docs/5935728/Sumartono---kemitraan- pem-Desa-dan-BPD>
Published
2017-06-01
How to Cite
Tuasamu, F. D. (2017). KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN SANIRI NEGERI (BADAN PERMUSYAWARATAN DESA) DI KECAMATAN SALAHUTU, KABUPATEN MALUKU TENGAH. Caraka Prabu : Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(01), 37 - 57. https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jcp.v1i01.51