IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN WALI KOTA SURABAYA NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, PEMANFAATAN, DAN PELAPORAN DATA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (STUDI DI KELURAHAN SIMOLAWANG KECAMATAN SIMOKERTO KOTA SURABAYA)

  • Muhammad Akbar Tri Asyafin Putra Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Agus Widiyarta Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Abstract

Pemerintah Kota Surabaya berupaya mengatasi permasalahan kemiskinan di Surabaya melalui Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Namun dalam realisasinya terdapat beberapa permasalahan, salah satunya di Kelurahan Simolawang terdapat warga yang mampu dan memiliki mobil serta warga yang sudah meninggal masih terdaftar sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Maka dari itu perlu dilakukan inisiatif perbaikan pendataan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada Dinas Sosial Kota Surabaya serta Kelurahan Simolawang untuk menangani permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Metode penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui dokumentasi, wawancara, observasi. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data yaitu interactive dengan tahapan; pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan implementasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 MBR pada Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto hingga RT maupun RW kurang baik, karena dari fokus komunikasi dan sumber daya perlu adanya perbaikan agar sebuah kebijakan bisa terimplementasi dengan baik sedangkan fokus disposisi serta struktur birokrasi telah terimplementasi dengan baik.

References

Adiyanti, A. S. (2019). Kajian Teoritik Hubungan Antara Pemilihan Lokasi Huni Dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Indonesia. 3680(1), 99–108.
Adji, A., Hidayat, T., Tuhiman, H., Kurniawati, S., & Maulana, A. (2020). Pengukuran Garis Kemiskinan di Indonesia: Tinjauan Teoretis dan Usulan Perbaikan. 1–36.
Anggara. (2014). Pengantar Kebijakan Publik. Pustaka Setia.
Arifin, T. (2019). Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 2, Issue 2). Alfabeta.
Dina, F., & Adwiya, R. (2016). Analisis Kemiskinan Terhadap Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Pontianak Tahun 2010-2014. Simnasiptek 2016, B-17.
Eri, B. (2016). Metodelogi Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Sukabina Press.
Indrianingrum, L. (2016). Rencana Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Studi Kasus Kelurahan Tanjungmas Kota Semarang). Jurnal Teknik Sipil Dan Perencanaan, 18(1), 15–20.
Itang. (2017). Faktor Faktor Penyebab Kemiskinan. Tazkiya, 16(01), 1–30.
Miles, Huberman, & S. (2014). Qualitative Data Analysis; A Methods Sourcebook.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021. (2021). Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah. 1–7.
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan, Dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah. 1–17.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Wayan, W. (2015). Sekali Lagi Tentang Pengentasan Kemiskinan (Di Bali). Piramida, 11(1), 1–7.
Published
2022-08-31
How to Cite
Tri Asyafin Putra, M., & Widiyarta, A. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN WALI KOTA SURABAYA NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGUMPULAN, PENGOLAHAN, PEMANFAATAN, DAN PELAPORAN DATA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (STUDI DI KELURAHAN SIMOLAWANG KECAMATAN SIMOKERTO KOTA SURABAYA). Academia Praja : Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, Dan Administrasi Publik, 5(2), 128 - 143. https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jap.v5i2.973