QUO VADIS HUBUNGAN BILATERAL INDONESIA – MALAYSIA
Tantangan dan Hambatan Membangun Kerjasama Politik dan Ekonomi
Abstract
Hubungan bilateral Indonesia – Malaysia seringkali mengalami pasang surut, yang artinya adalah beberapa kali terjadi ketegangan diplomatik antara kedua negara serumpun dan bertetangga ini. Isu dan kasus terakhir yang menjadi titik terendah dari hubungan kedua negara terutama terkait dengan kasus sengketa wilayah yang nyaris membawa keduanya terlibat kembali dalam konfrontasi ketika Pulau Sipadan dan Ligitan diklaim secara sepihak oleh pihak Malaysia, dan akhirnya masalah tersebut dibawa ke sidang mahkamah internasional di Den Haag Belanda Tanggal 17 Desember 2002. Keputusan tersebut tentu saja menimbulkan kekecewaan mendalam di pihak Indonesia, karena disinyalir putusan tersebut tidak didasari oleh fakta historis, sosiologis dan administratif. Kasus tersebut menjadi catatan diplomatik penting bagi Indonesia, karena kenyataan yang harus diterima adalah bahwa Malaysia telah memiliki kemampuan diplomasi jauh di atas Indonesia. Hal tersebut terbukti dari 17 Hakim dalam persidangan, 16 di antaranya menyetujui bahwa Sipadan dan Ligitan adalah milik Malaysia, dan hanya 1 orang yang menyatakan bahwa kedua Pulau tersebut milik Indonesia.
Kasus tersebut di atas menjadi dasar dari analisis dalam penelitian ini, dimana sesudahnya resistensi dan sensitivitas sebagian masyarakat Indonesia terhadap Malaysia menjadi meningkat. Hal ini tentu saja mempengaruhi hubungan diplomatik kedua negara. Meski demikian posisi Indonesia tetap sulit, karena ada hal lain yang mesti juga menjadi pertimbangan jika masalah diplomatik kedua negara tidak segera dicari jalan penyelesaiannya. Hal tersebut adalah tingginya angka pekerja migran Indonesia yang mencari nafkah dan bekerja di Malaysia. Pertimbangan politis dan ekonomi tersebut yang memaksa pemerintah Indonesia untuk mencari solusi dan meredam kemaraham publik Indonesia atas sengketa batas wilayah yang akan mempengaruhi nasib jutaan pekerja migran asal Indonesia di Malaysia jika terjadi konflik politik ataupun militer antar kedua negara. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi kasus dan diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan publik dan akademik tentang sikap politik pemerintah Malaysia terhadap pihak Indonesia. Penelitian ini penting untuk dilakukan mengingat agresivitas Malaysia di wilayah – wilayah perbatasan darat maupun lautan tetap saja terjadi meskipun masih dalam intensitas kecil.
References
Djafar, Zainuddin. 2006. Hubungan Indonesia – Malaysia: Memerlukan Perspektif dan
Kebijakan Baru. Jurnal Hukum Internasional
Irdayanti. 2013. Penguatan Hubungan Kerjasama Indonesia – Malaysia Dalam
Menangani Kejahatan Transnasional. Jurnal Transnasional, Vol. 5 No.1, Juli
2013.
Nugrahaningsih, Nurfitri. 2015. Kerjasama Bilateral Indonesia – Malaysia: Studi Tentang Sosek Malindo dalam Pembangunan Pos Pemeriksaan Lintas Batas di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat. Jurnal Sosiohumaniora, Volume 17 N0.2 Juli 2015: 149 - 155
Copyright Notice
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Academia Praja, Department of Master of Governmental Sciences, Faculty of Social and Political Science, Universitas Jenderal Achmad Yani as publisher of the journal.
Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal Academia Praja, Department of Master of Governmental Sciences, Faculty of Social and Political Science, Universitas Jenderal Achmad Yani and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal Academia Praja are the sole and exclusive responsibility of their respective authors