Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Pendampingan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Cimahi

  • Rira Nuradhawati

Abstract

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mendeskripsikan  bagaimana  peran  P2TP2A dalam pendampingan perempuan dan anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Cimahi. Latar belakang penelitian ini didasari dari fenomena bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam rumah tangga merupakan suatu masalah sosial yang sangat serius, namun kurang mendapat tanggapan dan perhatian dari pemerintah, masyarakat dan juga para penegak hukum karena tindak kekerasan pada perempuan dan anak dianggap suatu hal yang wajar disebabkan hak suami sebagai pemimpin dan kepala keluarga dan terjadi dalam wadah perkawinan yang legal. Sehingga perempuan dan anak sebagai korban kekerasan terbesar, memendam dan merasakan berbagai bentuk kekerasan  baik  fisik  maupun  psikis  yang dialaminya dalam  rumah  tangga. Penelitian  ini  menggunakan  pendekatan deskriptif  kualitatif  yang diperoleh melalui studi pustaka, observasi dan wawancara yang mendalam. Dari analisis hasil temuan penelitian menunjukkan         bahwa; a) dalam pelaksanaan pendampingan adanya mekanisme pelaporan dari korban terhadap P2TP2A; b) adanya pelaksanaan pendampingan secara psikologis bagi korban. Faktor penghambat adalah LK3 lebih dominan dibandingkan P2TP2A dalam memberikan pendampingan serta terbatasnya sumber dana untuk operasional dari P2TP2A dan juga karakteristik korban dan penyebab KDRT yang tidak sama.  Sedangkan  factor  pendukung  adalah  adanya  keberanian  dari  korban untuk melapor dan adanya koordinasi dengan komponen-komponen yang lain dan tergabung dalam tim P2TP2A.

References

Buku
Ahimsa Putra, H.S. 2000. Wacana Seni Dalam Antropologi Budaya: Tekstual, Kontekstual, dan Post-Modernistis dalam Heddy Shri Ahimsa-Putra (ed.). Ketika Orang Jawa Nyeni .Yogyakarta: Galang Press.
Anang Priyanto, dkk. (2010). Pelatihan dan Sosialisasi Hukum tentang Penghapuasan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Yogyakarta : LPM UNY.
Biddle, B. B., & Thomas, E. J. (Eds.). (1966). Role theory: Concepts and research. New York: Wiley.
Direktorat Bantuan Sosial. (2007). Pedoman Pendamping pada Rumah
Perlindungan dan Trauma Center. Jakarta: Departemen Sosial RI.
Fakih, Mansour, 2008, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: INSIST Press.
Farha Ciciek. (2005). Jangan Ada Lagi Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Horoepoetri, Arimbi, Achmad Santosa, 2003, Peran Serta Masyarakat Dalam
Pengelolaan Lingkungan, Jakarta: Walhi.
Jhon M. Echol dan Hasan Shadily. 1992. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Lexy J. Moleong. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja
Rosdakarya
Luluhima, Achi Sudiarti. Ed. 2000. Pemahaman Bentuk-Bentuk Kekerasan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita dan Alternatif Pemecahannya. Bandung: Alumni.
Moerti Hadiati Soeroso. (2010). Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam
Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.
Nelfina.(2009). Etika Profesi Pekerjaan Sosial. Padang: Departemen Sosial RI Nursyahbani Katjasungkana, Et al. (2001). Potret Perempuan Tinjauan Politik,
Ekonomi, Hukum di Zaman Orde Baru. Yogyakarta: Pusat Studi Wanita
UMY bekerjasama Pustaka Pelajar Offset.
Sarwono, Sarlito W. 2002. Psikologi Sosial : Individu dan Teori-Teori
Psikologi Sosial. Edisi 3. Jakarta: Balai Pustaka.
Soekanto, Soerjono.1984. Antropologi Hukum Materi Pengembangan Ilmu
Hukum. Jakarta : Rajawali.
Suharto, Edi. 2006. Membangun Masyarakat memberdayakan Rakyat.
Bandung : PT. Refika Aditama
Tadjoeddin Noer Effendi. 1993. Sumber Daya Manusia Peluang Kerja dan
Kemiskinan – Cetakan I. Yogyakarta : Tiara Wacana

Sumber Peraturan Perundang-Undangan
Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan PBB Pasal 1 Tahun
1993
Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang PengarusUtamaan
Gender (PUG) dalam pembangunan Nasional
Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 Kota Cimahi tentang Lembaga Teknis Daerah dalam pasal 9 mengenai Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
Peraturan Daerah No 18 Tahun 2012 Kota Cimahi tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.
UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
UU No 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembinaan
Keluarg Sejahtera
Published
2018-04-11
How to Cite
Nuradhawati, R. (2018). Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Pendampingan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Cimahi. Academia Praja : Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, Dan Administrasi Publik, 1(01), 149 - 184. https://doi.org/https://doi.org/10.36859/jap.v1i01.46